Selasa, 14 Mei 2013

Pendidikan Kewarganegaraan



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap warganegara hakekatnya dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya. Untuk itu diperlukan bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan pada  nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa. Fungsinya adalah sebagai  panduan dan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara. Dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan nilai budaya bangsa menjadi pijakan utama, karena tujuan pembelajaran ialah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, juga sikap dan  perilaku cinta tanah air yang bersendikan budaya bangsa.
Pendidikan Kewargaan (civic education) sesungguhnya bukanlah agenda baru di muka bumi. Hanya saja, proses globalisasi yang melanda dunia pada dekade akhir abad 20 telah mendorong munculnya pemikiran baru tentang pendidikan kewarganegaraan di berbagai negara. Di Eropa, Dewan Eropa telah memprakarsai proyek demokratisasi untuk menopang pengembangan kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Hal yang sama juga terjadi di Australia, Canada, Jepang dan negara Asia lainnya.

Di Amerika Serikat pendidikan kewarganegaraan diatur dalam  kurikulum sosial selama satu tahun, yang pelaksanaannya diserahkan kepada negara-negara bagian. Materi yang diajarkan diarahkan pada :
 1. Bagaimana menjadi warga yang produktif dan sadar akan haknya  sebagai warga Amerika dan warga dunia.
 2. Nilai-nilai dan prinsip demokrasi konstitusional.
 3. Kemampuan mengambil keputusan selaku warga masyarakat demokratis dan multikultural di tengah dunia yang saling tergantung.
 Di Australia, pendidikan kewarganegaraan ditekankan pada  discovering democracy, yaitu:
 1). Prinsip, proses dan nilai demokrasi
 2). Proses pemerintahan
 3). Keahlian dan nilai partisipasi aktif di masyarakat.
Di Negara-negara Asia, Jepang misalnya, materi pendidikan kewarganegaraan ditekankan pada Japanese history, ethics dan philosophy. Di Filipina materi difokuskan pada : Philipino, family planning, taxation and landreform, Philiphine New Constitution dan study of  humanity (Kaelan, 2003:2). Hongkong menekankan pada nilai-nilai Cina, keluarga, harmoni sosial, tanggung jawab moral, mesin politik Cina dan lain-lain. Taiwan menitikberatkan pada pengetahuan kewarganegaraan(disusun berdasarkan psikologi, ilmu sosial, ekonomi, sosiologi, hukum dan budaya); perilaku moral (kohesi sosial, identitas nasional dan demokrasi); dan menghargai budaya lain. Thailand, berusaha :
 1. Menyiapkan pemuda menjadi warga bangsa dan warga dunia yang baik.
 2. Menghormati orang lain dan ajaran Budha.
 3. Menanamkan nilai-nilai demokrasi dengan raja sebagai kepala negara.

Beberapa negara yang lain juga mengembangkan studi sejenis, yang dikenal dengan nama Civic Education. Dari sini terlihat bahwa secara umum pendidikan kewarganegaraan di negara-negara Asia lebih menekankan pada aspek moral (karakter  individu), kepentingan komunal, identitas nasional dan perspektif internasional, sedangkan Amerika dan Australia lebih difokuskan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu, sistim dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar (Sobirin, 2003:11-12).

B. Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari permasalahan tersebut maka kita dapat membuat rumusan masalah sebagai berikut:
 1. Bagaimana manfaat dan tujuan yang diharapkan?
 2. Bagaimana perkembangan pendidikan bela negara?
 3. Bagaimana pentingnya Mata Kuliah pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui manfaat dan tujuan yang diharapkan, perkembangan pendidikan bela negara dan pentingnya mata kuliah pendidikan Kewarganegaraan bagi  mahasiswa. 



BAB II
LANDASAN TEORI

A.     Latar Belakang dan Sejarah Pendidikan KEwarganegaraan di Indonesia
w  Tahun 1945 – 2004 negara Indonesia menuju demokrasi. Pemilu belum luber, masih menggunakan wakil rakyat ( DPR )
w  Tahun 1994 oleh AS baru memasukkan Civic Education dalam pendidikan
w  DEwan erpa merespon dan memprakarsai untuk mengembangkan kurikulum pendidikan kewarganegaraan
w  Kecenderungan pembangunan kurikulum pendidikan di Eropa mempengaruhi sikap Negara-negara di Asia, misalnya jepang dan Indonesia.
w  Era goalisasi di tinggkat local maupun regional, pengembangan pendidikan kewarganegaraan menjadi tuntutan jaman.
w  Generasi muda mengatakan “Bela Negara hanya menjadi kewajiban para aparat Negara”.

Kemudian muncul penelitian-penelitian di berbagai Negara di Dunia, yaitu :
w  Perlunya melakukan kajian ulang terhadap prinsip-prinsip dan tujuan pendidikan di Indonesia, UUD 1945 : 27 (WNI wajib membela Negara)
w  Hasil penelitian menunjukkan gambaran yang beragam tentang praktek operasional pendidikan di berbagai Negara.
w  Pendidikan kewarganegaraan di Australia meliputi 3 mapel yaitu Sosiologi, Geografi, dan Sejarah.
w  Di hongkong pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran pilihan melalui pelajaran ekstra kulikuler, papan display, dan diskusi-diskusi tingkat sekolahan.
w  Di Jepang pendidikan kewarganegaraan diberikan melalui pendidikan moral, agama, serta ilmu social, ketiga maple tersebut merupakan maple wajib.
w  Di Taiwan maple wajibnya yaitu sejarah, politik, bidang studi ekonomi, sosiologi, kewarganegaraan.
w  Di Indonesia mengguakan separate approach ( berdiri sendiri ) melalui maple khusus yaitu PKN, mata kuliah dasar khusus untuk Perguruan Tinggi ( Pancasila dan kewiraan, penataran P4 ). Mata kuliah tersebut gagal karena terlalu normative, materi cenderung militeristik, dan pendidikan demokratis.
Beberapa kegagalan di atas memberikan gambaran bahwa perubahan pendidikan dalam civic education yang dikembangkan di lembaga Pendidikan perubaha dalam pradigma materi diarahkan secara sistematis pada pengembangan wacana demokrasi yang berkembang, sedangkan perubahan pradigma metodologis diarahkan untuk mengembangkan daya nalar anak didil secara kritis dalam kelas-kelas yang partisipatif sehingga mereka benar-benaar dapat mengalami demokrasi dalam pembelajaran mereka.
Latar belakang diatasmemberi pengertian akan pentingnya civic education di Indonesia atas pertimbangan lemahnya nilai-nilai otoritarianisme ke nilai-nilai demokrasi. Dengan demikian perlu civic education sebagai salah satu jalan terbaik mengubah mentalitas masyarakat Indonesia agar menjadi warga Negara yang partisipatif di negerinya sendiri. Salah satu peluang dalam mengembangkan civic education di Indonesia adalah melalui lembaga perguruan tunggi, PErguruan Tinggi memiliki akses yang kuat dengan masyarakat, karena kepercayaan masyarakat bahwa perguruan tingi merupakan wadah bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang diaplikasikan melalui Tri Dharma PErguruan Tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Di samping itu perguruan tingi juga memiliki akses yang kuat untuk melibatkan elemen-elemen bangsa yang lain, seperti LSM.
Semangat dan jiwa yang tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 (antara lain pasal 30), serta pengalaman perjuangan bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya bangsa Indonesia serta merupakan suatu  hal yang tak terelakan, bahwa kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia. Semangat demikian inilah yang tersirat dalam pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga Negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Rumusan pasal  30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat “demokratisasi” dalam penyelenggaraan pembelaan Negara. Dektratiasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi.
Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum. Dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa mata kuliah Pendidikan Kewiraan secara formasl tidak lagi digunakan , istilah yang digunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasila dan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Keoribadian (MPK).



BAB III
PEMBAHASAN

A. Manfaat dan tujuan yang diharapkan
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang diantaranya dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negaraakan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
 1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
 2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 3. Rasional, dinamis, dan sadar akanhak dan kewajiban sebagai warga negara.
 4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
 5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
B. Perkembangan Pendidikan Bela Negara
1. Pengertian dan pemahaman tentang Bangsa dan Negara.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
2. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah Produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).

Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik.Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan  Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan.
C. Pentingnya Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
Setiap kali kita mendengar kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata kuliah kewarganegaraan pada saat kita kuliah.Bisa jadi kata kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri.Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila.Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan.Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika daripada PKn.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita.Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.
Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois.Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akanmenjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Beliau menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang dunia II,yaitu :
1. Fenomena pertama, saat bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau pembangunan institusi negara secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno.Pendidikan arahnya untuk nasionalisasi.
2. Fenomena kedua, terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yangkemudian mendorong pendidikan sebagai bagian dari market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai mantan Presiden Soeharto.
3. Fenomena ketiga, berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab.Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif.Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri.Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik.Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar.Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik. 



BAB IV
KESIMPULAN & SARAN

Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab.Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif.Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan

Dan sebab itulah mahasiswa harus mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan dan sangat penting manfaatnya, di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.















 Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar