UUD 1945
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada era atau zaman modern ini sangat banyak warga Negara
Indonesia sendiri baik itu orang tua, pemuda maupun anak-anak yang belum
memahami tentang UUD 45. Bagaimana pengertian UUD 45 itu dan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 45.
Oleh Karena itu, dengan adanya pembuatan makalah ini
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembaca agar dapat memahami tentang
apa itu pengertian UUD 45 maupun pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 45.
Pengertian UUD, dalam pembahasannya
akan berkaitan dengan kata konstitusi karena keduanya adalah dua hal yang
mencakup norma atau ketentuan dasar yang berhubungan dengan kehidupankenegaraan
dan kebangsaan. Secara literal konstitusi berasal dari bahasa
Perancis “ Constituir”yang berarti membentuk. Sedangkan dal bahasa
Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilahGrondwet, yang
berarti undang-undang dasar (gront = dasar, wet = undang
- undang) pengertian seperti ini juga sama halnya dengan arti konstitusi
menurut istilah yang digunakan di Jerman yaitu,Grundgesetz. bentuk
negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah
republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik,
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undanag-Undang Dasar.” sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensial.
UUD Negara adalah peraturan
perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara
tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar
Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan
dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu UUD menurut sifat dan fungsinya
adalah suatu naska yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan
tersebut. ( Kaelan. Pendidikan Pancasila.2008:178 ) UUD menentukan
cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu
sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD
disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun
pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
Hal ini bermakna :
1. UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
2. Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.
1. UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
2. Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.
B.
Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk melengkapi
bahan dan sekaligus penambahan nilai dari mata kuliah “PANCASILA” . Dan juga
untuk memberikan pengatahuan kepada pembaca agar lebih memahami pengertian UUD
45 maupun pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam pembukaan UUD 45.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian UUD 45
Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang
terdiri dari dan tersusun atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
1. Bagian pembukaan, terdiri atas 4
alinea
2. Bagian batang tubuh, terdiri dari 6
bab, 37 pasal, 4 pasal aturan pengalihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
3. Bagian penjelasan, yang meliputi
penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Pada UUD disahkan olek PPKI dalam sidangnya tanggal 18
Agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja, sedangkan
penjelasan belum termasuk didalamnya. Setelah naskah resmi dimuat dan disiarkan
dalam berita republic Indonesia pada tanggal15 Februari 1946, penjelasan terebut
telah menjadi bagian daripadanya, sehingga pengertian UUD 45 seperti yng
dinyatakan diatas meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
Sedangkan undang-undang dasar menurut UUD 45 adalah hukum
tertulis. Sebagai hukum, UUD itu mengikat bagi pemerintah, lembaga
Negara/masayarakat, serta bagi warga Indonesia dimanapun berada. Dan sebagai
hukum, undang-undang itu berisikan
norma-norma, aturan-aturan\ atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan
dan ditaati.
Undang-undang dasar merupakan sumber hukum, peraturan atau
keputusan pemerintah termasuk kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan
bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, dan pada akhirnya dapat
dipertanggungjawabkan pada ketentuan UUD 1945.
UUD sebagai hukum tertulis mempunyai kerangka tata aturan
atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku dan menempati kedudukan yang
tinggi, yang mempunyai fungsi sebagai alat pengontrol bagi norma hukum yang
kedudukannya lebih rendah, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Selain UUD sebagai hukum dasar tertulis, masih ada hokum
lainnya yang tidak tertulis, yaitu dalam penjelasan UUD 45 dinyatkan sebagai
“Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan
Negara, meskipun tidak tertulis’ yang dikenal dengan sebutan konvensi. Konvensi
merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam
praktik kenegaraan yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar. Dengan adanya
konvensi itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam Undang-Undang Dasar.
Isi daripada UUD 1945 bersifat singkat, yaitu hanya
berisikan sebanyak 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan, dan 2
ayat tambahan. Hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan UUD Negara lain
seperti misalnya UUD Philipina, demikian pula jika dibandingkan dengan
konstitusi RIS (1946) dan UUDS (1950). Selain bersifat singkat, UUD 1945 juga
bersifat supel.
Sifat singkat dan supel dari UUD 45 ini dinyatakan dalam
penjelsan yang memuat alas an sebagai berikut;
1.
UUD sudah cukup apabila memuat
aturan pokok saja, yaitu hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi
kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk
menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social. Sedangkan penyelenggaraan
aturna-aturan pokok tersebut diserahkan kepada undang-undang yang lebuh mudah
caranya membuat, mengubah dan mencabut.
2.
Masyarakat dan Negara Indonesia
masih harus berkembang dan hidup secara dinamis, karena harus melihat segala
gerak-gerik kehidupan masyarakat, dan tidak perlu tergesa-gesa memberikan
kristansi.
3.
Sifat dari atran tertulis itu
mengikat, karena itu makin supel (elastic) sifat aturan itu, makin baik dan
harus dijaga agar system UUD jangan sampai ketinggalan zaman dan jangan sampai
membuat Undang-undang yang lekas usang.
Adanya sifat dari UUD 45 tidak berarti bahasa UUD tidak
lengkap atau mengabaikan kepastian hukum, karena untuk aturuan-aturan pokok
atau penyelenggaraannya lebuh lanjut dapat diserahkan pada aturan-aturan yang
kedudukannya lebih rendah meskipun UUD itu tidak sempurna. Apabila semangat
penyelenggara pemerintah itu baik, UUD itu tentu tidak akan merintangi jalannya
Negara.
B. Pokok-pokok
Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
1. Makna Tiap-tiap Alinea Pembukaan
a.
Alinea Pertama Berbunyi :
“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Hal ini menunjukan kuatnya pendirian dan keteguhan bangsa
Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah serta untuk menentang
dan menghapuskan penjajahan ditas dunia.
Alinea ini
mengungkapkan tentang suatu dalil objektif yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, sehingga harus ditentang dan
dihapuskan agar semua bangsa didunia dapat merasahakan hak asasinya. Disinilah
nilai moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia, selain dalil objektif
ada juga kandungan dari alinea tersebut yaitu pernyataan subjektif, yakni
apresiasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Dalil
diatas meletakan tugas/kewajiban kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk
senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan
setiap bangsa.
b.
Alinea kedua berbunyi :
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan
rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Apa yang
dikehendaki oleh par apengantar kemerdekaan ialah Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu
menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk terus mewujudkannya.
Alinea ini
menunjukan adanya ketepatn dan ketajaman penilaian,yaitu:
1) Bahwa perjuangan pergerakan di
Indonesia telah sampai kepada tinkat yang menentukan.
2) Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut
harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3) Bahwa kemerdekaan tersebut bukan
merupakan tujuan akhir tetapi masih ahrus diisi dengan mewujudkan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c.
Alinea ketiga berbunyi :
“ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Alinea ini
memuat motivasi spiritual yang luhur serta pengukuhan dari proklamasi
kemerdekaan. Dan alinea ini juga mewujudkan ketaqwaan bangsa Indonesia kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Alinea keempat berbunyi :
“ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan
social, maka disusunlah suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berdaulat rakyat
dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarata/ perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Alinea ini
merumuskan dengan padat “tujuan dan prinsip-prinsip dasar“ untuk mencapai
tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini mengandung adanya
penegasan :
1) Negara Indonesia mempunyai fungsi
yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2) Negara berbentuk Republik dan
berkedaulatan Rakyat.
3) Negara Indonesia mempunyai dasar
falsafah Pancasila, yaitu :
Ø Ketuhanan Yang Maha Esa
Ø Kemanusiaan yang adil dan beradab
Ø Persatuan Indonesia
Ø Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Ø Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2.
Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung
dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang
diciptakan dan dijelmakan dalam batang tubuh UUD 1945.
Pokok-pokok pikiran yang dimaksud teriri dari empat pokok pikiran
yaitu :
a. Pokok pikiran pertama : Persatuan
“ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pengertian ini diterima pengertian
Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa
seluruhnya.
Jadi,
Negara mengatasi segala macam paham golongan atau perseorangan. Negara menurut
pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
Inilah yanag menjadi suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini
menunjukan pokok pikiran “Persatuan” dengan pengertian yang lazim, Negara.
Penyelengara Negara dan setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan
Negara diatas kepentingan golongan atau perseorangan.
b. Pokok pikiran kedua : “Keadilan Sosial”
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat. Ini merupakan pokok pikiran “Keadilan Sosial”yang didasarkan pada
kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
c. Pokok pikiran ketiga : “Kerakyatan”
Yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945, Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan
atas Kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh Karen itu, system Negara
yang termasuk dalam Undang-undang dasar harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan
berdasar atas permusyawaratan/perwakilan.
Alinea ini
sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran “kedaulatan rakyat”
yang menyatakan kedaulatan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Namun hasil
Amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam pasal 6A ”Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan langsung oleh rakyat”. Hal ini membuktikan adanya
perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh
rakyat.
d. Pokok pikiran keempat : “ Ketuhanan
Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab”
e.
Yang
terkandung dalam “Pembukaan” Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar
harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara lain intuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok
pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab”,
ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar falsafah Negara
Pancasila.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Pengertian UUD 1945 ialah hukum
tertulis atu keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas tiga bagian
yaitu pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
2.
Pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 itu terdapat dalam makna tiap-tiap alinea pembukaan UUD
1945.
3.
Pokok pikiran terdiri atas empat
pokok pikiran yaitu, Persatuan, Keadilan sosial, Kerakyatan, dan Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab.
B. Saran
Akhirnya
makalah ini memang jauh dari sempurna dan Semoga makalah ini dapat bermanfaat,
kami megharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kemajuan kita bersama.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Karya anda, Surabaya. Pancasila.
Ø H. Subandi Al-Mursadi, SH, MH. Pancasila dan UUD 1945 dalam
Paradigma Reformasi.
Redaksi karya Anda, Surabaya. Kamus
Internasional
hy saya lihat ya artikal anda?
BalasHapus