Rabu, 29 Mei 2013

Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional

BAB I
PENDAHULUAN




1.         LATAR BELAKANG

Terbentuknya negara Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa. Kekuatan bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Indonesia tentu saja harus selalu didasari oleh segenap landasan baik landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional.
Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa. Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan Negara. Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negera.
Manusia Berbudaya Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia di katakan sebagai makhuk yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai keterampilanTujuan Nasional, Fasafah Bangsa,dan Ideologi Negara, Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi,apapun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah di tetapkannya.

2.     Tujuan
Pentingnya mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia dan dalam mencapai tujuan nasional. Seluruh warganegara suata Bangsa harus mempunyai kesadaran bahwa pentingnya hal tersebut. Di harapkan dengan penulisan makalah ini pembaca dapat :
1. Menumbuhkan rasa cinta tanah air,
2. Memiliki kesadaran tentang pentingnya mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan,
3. Mempunyai keinginan untuk selalu mencapai atau mewujudkan apa
yang menjadi tujuan nasional,
4. Menambah wawasan dan ilmu tentang ketahanan nasional
Semoga setelah pembaca membaca makalah ini apa yang menjadi
tujuan penulisan makalah ini dapat tercapai.
5. Penulisan naskah ketahanan nasional (tanas) secara obyektif dan
sistematik, bertujuan agar dimengerti dan dimanfaatkan dalam
penyelenggaraan kehidupan nasional suatu bangsa.




BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian Ketahanan Nasional
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan nasional  juga diartikan sebagai kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
B.       Konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
  1. Ketangguhan
    Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya
  2. Keuletan
    Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
  3. Identitas
    Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
  4. Integritas
    Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
  5. Ancaman
    Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
  6. Hambatan dan gangguan
    Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

C.    Pokok-Pokok Pikiran Dasar Ketahanan Nasional
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional. Sedangkan hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional. Keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahanan Nasional itu didasari pada pokok-pokok pikiran berikut:
a).Manusia Berbudaya.
Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia dikatakan sebagai makhluk yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai keterampilan. Manusia senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya serta berupaya memenuhi kebutuhan materil maupun spiritualnya. Karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan;
a. Dengan Tuhan, disebut Agama.
b. Dengan cita-cita, disebut Ideologi.
c. Dengan kekuatan/kekuasaan, disebut Politik.
d. Dengan pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi.
e. Dengan manusia, disebut Sosial.
f. Dengan pemanfaatan alam, disebut Ilmu Pengetahuan Teknologi, dan
g. Dengan rasa aman, disebut Pertahanan dan Keamanan.
b) Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi.
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi; apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkannya. Demikian pula halnya dengan negara dalam mencapai tujuannya. Karena itu, perlu ada kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah tersebut. 

D.    Beberapa Ancaman Dalam dan Luar Negeri
Dalam menghadapi masalah ketahanan nasional suatu negara, permasalahan ketahanan nasional yang dihadapi Indonesia diantaranya berasal dari dua sumber, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Contoh kasus permasalahan ketahanan nasional dari dalam negeri yaitu adanya pemberontakan dari berbagai daerah, seperti ancaman gerakan RMS, GAM, maupun Papua Merdeka. Minimnya nasionalisme masyarakat dan adanya unsur ketidakpercayan masyarakat dapat menyebabkan masyarakat tidak segan segan melakukan pemberontakan.
Sedangkan permasalahan dari luar yaitu adanya unsur-unsur campur tangan pihak lain dalam menguasai kedaulatan NKRI, sebagai contoh kasus sipadan dan ligitan, yang kemudian dimenangkan oleh pihak Malaysia. Bukan hanya kewajiban pemerintah, masyarakat sebagai bagian dari sishankamrata tentunya wajib ikut andil dalam pelaksanaan menjaga ketahanan nasional yang baik dan kokoh.

E.     Ciri-Ciri Ketahanan Nasional
Untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan, maka suatu negara perlu pertahanan  menghadapi n mengatasi tantangan, ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.  Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan

F.    Aspek-Aspek Ketahanan Nasional
Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 2 aspek yaitu :
a.      Aspek alamiah
  • Geografi
Posisi letak geografis Indonesia terletak pada posisi silang dunia, antara dua benua, yaitu Asia dan Australia, serta dua samudra, yaitu Samudra hindia dan Samudra Pasifik. Dengan demikian, Indonesia terletak pada jalur lalu lintas perdagangan. Namun, aspek geografis Indonesia juga menggambarkan negara Indonesia sebagai negara kepulauan yang berkisar 17.000 pulau kecil yang dipisahkan oleh laut.
Dengan ditetapkannya Indonesia sebagai negara kepulauan, maka karakteristik setiap pulau satu dengan lainnya mempunyai ciri khas, budaya, adat-istiadat, keindahan yang berbeda-beda. Dengan kondisi yang demikian diperlukan adanya ketahanan nasional untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan bangsa. Dari kondisi tersebut, melahirkan adanya geopolotik dan geografis. Geopolitik merupakan kebijakan politik suatu negara yang memperhitungkan posisi geografis, sedangkan geografis merupakan pelaksanaan dari geopolitik.
  • Kekayaan Alam
Sebagaimana kita ketahui bahwa kekayaan alam yang terdapat di muka bumi tidak tersebar secara merata. Dalam artian bahwa kekayaan alam antara daerah satu dengan daerah lainnya berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengelolaan pemanfaatan alam agar kekayaan alam yang ada dapat termanfaatkan secara merata dan optimal. Adapun pemanfaatan kekayaan alam tersebut sebaiknya dimanfaatkan berdasarkan asas maksimal, lestari, dan berdaya saing. Maksimal memiliki arti memberi manfaat yang optimal untuk pembangunan dan menjaga ketimpangan antar daerah. Lestari berarti pemanfaatan kekayaan alam harus didasari kebijakan yang memperhatikan aspek kelestarian alam demi kepentingan generasi yang akan datang dan kesinambungan pembangunan.
  • Kependudukan
merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan dan perkembangan suatu negara. Jumlah penduduk yang besar juga sering dikatakan sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional. Ungkapan seperti itu memang ada benarnya, namun harus diingat bahwa penduduk dapat menjadi modal dasar pembangunan apabila penduduk tersebut memiliki kualitas tertentu, sehingga dapat mendukung kualitas tertentu,sehingga dapat mendukung pembangunan.
Ketahanan nasional sangat dipengaruhi oleh kondisi kependudukan. Oleh sebab itu, dalam rangka pembangunan kita harus dapat melihat persoalan-persoalan apa yang ada dalam kependudukan kita dan bagaimana pengaruhnya dalam terhadap ketahanan nasional. Persoalan-persoalan tersebut kalau tidak ditangani secara tepat akan menimbulkan masalah-masalah sosial, seperti pengangguran, kekurangan pangan/gizi, munculnya kawasan kumuh, dan sebagainya. Kondisi yang demikian itu pada akhirnya akan memicu timbulnya sikap dan perilaku yang menyimpang seperti kekerasan sosial, kejahatan, prostitusi dan semacamnya yang akan mengganggu ketahan nasional. Untuk itu, kita sebagai generasi penerus bangsa harus memikirkan pemecahan masalah dari masalah-masalah yang di atas.
b.      Aspek Sosial
  • Ideologi
Ketahanan Nasional di bidang ideologi dapat diartikan sebagai kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan keteguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi suatu bangsa dan negara.
  • Politik
Ketahanan aspek politik dalam  negeri = Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat
Ketahanan pada aspek politik luar negeri yaitu meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan politik. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama.memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan.

  • Ekonomi
Peranan Negara dalam system ekonomi kerakyatan sesuai dengan pasal 33 lebih ditekankan bagi segi penataan kelembagaan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan. Penataan itu baik menyangkut cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, maupun sehubungan dengan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Ekonomi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup meliputi kegiatan produksi barang dan jasa serta mendistribusikannya kepada konsumen atau pemakai.
  • Sosial Budaya
Manusia mengembangkan kebudayaan tidak lain sebagai upaua mempertahankan kelangsungan hidupnya menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari lingkungannya untuk kemudian mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Karena itulah dapat dikatakan bahwa kebudayaan merupakan wujud tanggapan aktif manusia terhadap tantangan yang datang dari lingkungan.
Aspek social biasanya mengacu pada masalah struktur social dan pola hubungan social yang ada di dalamnya, sedangkan kalau kita bicara aspek budaya, mengacu pada kondisi kebudayaan yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan.
  • Pertahanan Keamanan
Pertahanan keamanan adalah daya upaya rakyat semesta dengan angkatan bersenjata sebagai inti dan merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam menegakkan ketahanan nasional dengan tujuan mencapai keamanan bangsa dan negara serta keamanan perjuangannya. Hal itu dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan menggerakkan seluruh potensi dan kekuatan masyarakat dalam seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.

G.    Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
a). Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
b).Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
c).Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
d).Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.

I.       Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut
  1. Kedudukan, ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
  2. Fungsi , Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.



BAB III
PENUTUP


1.      Simpulan
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.

2.      Saran
Ketahanan nasional adalah hal mutlak yang harus dimiliki setiap bangsa. Jika bangsa Indonesia ingin mempertahankan Negara dari ganguan bangsa/negara lain, maka harus memperkuat Ketahanan Nasionalnya. Dengan memperkuat Ketahanan Nasional merupakan cara paling ampuh, karena telah mencakup banyak landasan seperti; Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan wawasan nusantara sebagai landasan visional.







DAFTAR PUSTAKA



Kamis, 23 Mei 2013

UUD 1945



UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada era atau zaman modern ini sangat banyak warga Negara Indonesia sendiri baik itu orang tua, pemuda maupun anak-anak yang belum memahami tentang UUD 45. Bagaimana pengertian UUD 45 itu dan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 45.
Oleh Karena itu, dengan adanya pembuatan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembaca agar dapat memahami tentang apa itu pengertian UUD 45 maupun pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 45.
Pengertian UUD, dalam pembahasannya akan berkaitan dengan kata konstitusi karena keduanya adalah dua hal yang mencakup norma atau ketentuan dasar yang berhubungan dengan kehidupankenegaraan dan kebangsaan.  Secara literal konstitusi berasal dari bahasa Perancis “ Constituir”yang berarti membentuk. Sedangkan dal bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilahGrondwet, yang berarti undang-undang dasar (gront = dasar, wet = undang - undang) pengertian seperti ini juga sama halnya dengan arti konstitusi menurut istilah yang digunakan di Jerman yaitu,Grundgesetz. bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naska yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. ( Kaelan. Pendidikan Pancasila.2008:178 ) UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
Hal ini bermakna :
1. UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
2. Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.

B.     Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk melengkapi bahan dan sekaligus penambahan nilai dari mata kuliah “PANCASILA” . Dan juga untuk memberikan pengatahuan kepada pembaca agar lebih memahami pengertian UUD 45 maupun pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam pembukaan UUD 45.
  

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian UUD 45
Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
1.      Bagian pembukaan, terdiri atas 4 alinea
2.      Bagian batang tubuh, terdiri dari 6 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan pengalihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
3.      Bagian penjelasan, yang meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Pada UUD disahkan olek PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja, sedangkan penjelasan belum termasuk didalamnya. Setelah naskah resmi dimuat dan disiarkan dalam berita republic Indonesia pada tanggal15 Februari 1946, penjelasan terebut telah menjadi bagian daripadanya, sehingga pengertian UUD 45 seperti yng dinyatakan diatas meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
Sedangkan undang-undang dasar menurut UUD 45 adalah hukum tertulis. Sebagai hukum, UUD itu mengikat bagi pemerintah, lembaga Negara/masayarakat, serta bagi warga Indonesia dimanapun berada. Dan sebagai hukum,  undang-undang itu berisikan norma-norma, aturan-aturan\ atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Undang-undang dasar merupakan sumber hukum, peraturan atau keputusan pemerintah termasuk kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, dan pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan UUD 1945.
UUD sebagai hukum tertulis mempunyai kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku dan menempati kedudukan yang tinggi, yang mempunyai fungsi sebagai alat pengontrol bagi norma hukum yang kedudukannya lebih rendah, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

Selain UUD sebagai hukum dasar tertulis, masih ada hokum lainnya yang tidak tertulis, yaitu dalam penjelasan UUD 45 dinyatkan sebagai “Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis’ yang dikenal dengan sebutan konvensi. Konvensi merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam praktik kenegaraan yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar. Dengan adanya konvensi itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam  Undang-Undang Dasar.
Isi daripada UUD 1945 bersifat singkat, yaitu hanya berisikan sebanyak 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat tambahan. Hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan UUD Negara lain seperti misalnya UUD Philipina, demikian pula jika dibandingkan dengan konstitusi RIS (1946) dan UUDS (1950). Selain bersifat singkat, UUD 1945 juga bersifat supel.
Sifat singkat dan supel dari UUD 45 ini dinyatakan dalam penjelsan yang memuat alas an sebagai berikut;
1.      UUD sudah cukup apabila memuat aturan pokok saja, yaitu hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social. Sedangkan penyelenggaraan aturna-aturan pokok tersebut diserahkan kepada undang-undang yang lebuh mudah caranya membuat, mengubah dan mencabut.
2.      Masyarakat dan Negara Indonesia masih harus berkembang dan hidup secara dinamis, karena harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat, dan tidak perlu tergesa-gesa memberikan kristansi.
3.      Sifat dari atran tertulis itu mengikat, karena itu makin supel (elastic) sifat aturan itu, makin baik dan harus dijaga agar system UUD jangan sampai ketinggalan zaman dan jangan sampai membuat Undang-undang yang lekas usang.
Adanya sifat dari UUD 45 tidak berarti bahasa UUD tidak lengkap atau mengabaikan kepastian hukum, karena untuk aturuan-aturan pokok atau penyelenggaraannya lebuh lanjut dapat diserahkan pada aturan-aturan yang kedudukannya lebih rendah meskipun UUD itu tidak sempurna. Apabila semangat penyelenggara pemerintah itu baik, UUD itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara.
B.     Pokok-pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
1.      Makna Tiap-tiap Alinea Pembukaan
a.       Alinea Pertama Berbunyi :
“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Hal ini menunjukan kuatnya pendirian dan keteguhan bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah serta untuk menentang dan menghapuskan penjajahan ditas dunia.
            Alinea ini mengungkapkan tentang suatu dalil objektif yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, sehingga harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa didunia dapat merasahakan hak asasinya. Disinilah nilai moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia, selain dalil objektif ada juga kandungan dari alinea tersebut yaitu pernyataan subjektif, yakni apresiasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
            Dalil diatas meletakan tugas/kewajiban kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
b.      Alinea kedua berbunyi :
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
            Apa yang dikehendaki oleh par apengantar kemerdekaan ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk terus mewujudkannya.
            Alinea ini menunjukan adanya ketepatn dan ketajaman penilaian,yaitu:
1)      Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai kepada tinkat yang menentukan.
2)      Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3)      Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih ahrus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c.       Alinea ketiga berbunyi :
“ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
            Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur serta pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan. Dan alinea ini juga mewujudkan ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d.      Alinea keempat berbunyi :
“ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berdaulat rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/ perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
            Alinea ini merumuskan dengan padat “tujuan dan prinsip-prinsip dasar“ untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini mengandung adanya penegasan :
1)      Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2)      Negara berbentuk Republik dan berkedaulatan Rakyat.
3)      Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu :

Ø  Ketuhanan Yang Maha Esa
Ø  Kemanusiaan yang adil dan beradab
Ø  Persatuan Indonesia
Ø  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Ø  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.      Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam batang tubuh UUD 1945.
Pokok-pokok pikiran yang dimaksud teriri dari empat pokok pikiran yaitu :
a.                   Pokok pikiran pertama : Persatuan
“ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pengertian ini diterima pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
            Jadi, Negara mengatasi segala macam paham golongan atau perseorangan. Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah yanag menjadi suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukan pokok pikiran “Persatuan” dengan pengertian yang lazim, Negara. Penyelengara Negara dan setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau perseorangan.
b.                  Pokok pikiran kedua : “Keadilan Sosial”
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Ini merupakan pokok pikiran “Keadilan Sosial”yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
c.                   Pokok pikiran ketiga : “Kerakyatan”
            Yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas Kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh Karen itu, system Negara yang termasuk dalam Undang-undang dasar harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan.
            Alinea ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran “kedaulatan rakyat” yang menyatakan kedaulatan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
            Namun hasil Amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam pasal 6A ”Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan langsung oleh rakyat”. Hal ini membuktikan adanya perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat.
d.                     Pokok pikiran keempat : “ Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab”
e.             Yang terkandung dalam “Pembukaan” Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara lain intuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar falsafah Negara Pancasila.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Pengertian UUD 1945 ialah hukum tertulis atu keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas tiga bagian yaitu pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
2.      Pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu terdapat dalam makna tiap-tiap alinea pembukaan UUD 1945.
3.      Pokok pikiran terdiri atas empat pokok pikiran yaitu, Persatuan, Keadilan sosial, Kerakyatan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab.
B.     Saran
            Akhirnya makalah ini memang jauh dari sempurna dan Semoga makalah ini dapat bermanfaat, kami megharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kemajuan kita bersama.




DAFTAR PUSTAKA

Ø  Karya anda, Surabaya. Pancasila.
Ø  H. Subandi Al-Mursadi, SH, MH. Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi.
Redaksi karya Anda, Surabaya. Kamus Internasional