A.) Prinsip Kliring :
Kliring (dari bahasa inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan
suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu
transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat
dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada
waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring
melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit,
guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan
pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan
penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan /
pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang
menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan
penanganan kegagalan.
Di Amerika,
kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana
aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments
Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House
Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan
bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana
secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan
oleh bank koresponden
dan Federal Reserve.
Mekanisme proses Kliring Elektronik adalah sebagai
berikut :
- Mempersiapkan
warkat dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis
transaksinya (warkat debet atau warkat kredit), pembubuhan stempel kliring
dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warkat maupun
pada dokumen kliring.
- Selanjutnya
Bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan
menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data
warkat untuk menghasilkan DKE.
- Mengelompokkan
warkat dalam batch kemudian menyusunnya dalam bundel warkat yang
terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; KartuBatch Warkat
Debet/Kredit ; Warkat Debet/Kredit.
- Mengirimkan batch DKE
secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari
DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank
tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah
berteknologi image.
- Peserta
dapat melihat status DKE di TPK masingmasing, apakah pengiriman tersebut
sukses atau gagal.
- SPKE akan
memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit
DKE berakhir
- Selanjutnya
SPKE akan mem-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK
sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil
kliring melalui TPK
Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo
Kliring) selanjutnya dibukukan ke rekening giro masing-masing bank di sistem
Bank Indonesia
B.) Informasi Pada Check Dan Struktur Kode MIRC
Di dalam chek code terdapat berbagai informasi yyang
berkaitan dengan transaksi nasabah. Mulai dari Paye, Draw e, Draw bank, Drawer
Account, Chek number, Amoun, Currency , Payee Bank Number, Payee account, Dat,
Autorized signature of maker’s.
C.) Sistem Kliring Elektronik Di Indonesia
Di Indonesia,
untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan
oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral.
Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan
oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KBI).
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang
memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty
. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai
penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian
atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suaturisiko kredit yang
distandarisasi dari MPR.
Dasar perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah
Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring tersebut akan
tercermin dalam Bilyet Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang
kliring) atau bersaldo debet (kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif
langsung ke rekening giro masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa
memperhatikan kecukupan dana yang tersedia (netting settlement).
Apabila jumlah kekalahan kliring melampaui saldo
rekeningnya di Bank Indonesia dan peserta tidak dapat menutupnya sampai dengan
Bank Indonesia menutup sistem akunting, maka bank yang bersangkutan dinyatakan
memiliki Saldo Giro Negatif. Apabila Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat
ditutup sampai dengan pukul 09.00 WIB pada hari kerja berikutnya, peserta
tersebut akan dikenakan sanksi penghentian sementara dari kliring lokal oleh
Bank Indonesia.
Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi
sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
- Bukti
Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD)
- Bukti
Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK)
- Kartu Batch
Warkat Debet
- Kartu Batch
warkat Kredit
- Lembar Subsitusi.
Setiap warkat dan dokumen kliring yang digunakan
wajib memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain
meliputi kualitas kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan
pencetakan warkat dan dokumen kliring untuk pertama kali dan atau perubahannya
oleh peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia
Dalam Kliring Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen kliring dapat
dibaca oleh mesin baca pilah yang ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen
kliring tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character Recognition (MICR)
code line. MICR adalah tinta magnetic khusus yang dicantumkan pada clear band
yang merupakan informasi dalam bentuk angka dan symbol.
Penyelenggaraan Kliring :
- Siklus Kliring
Nominal Besar, terdiri dari :
a. Kliring
Penyerahan Nominal Besar
b. Kliring
Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari
yang sama.
- Siklus
Kliring Ritel, terdiri dari :
a.
Kliring Penyerahan Ritel
b.
Kliring Pengembalian Ritel Kedua
kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang berbeda yaitu kegiatan
kliring pada huruf b dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah kegiatan
kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan :
-
Kliring penyerahan bagian pertama dari
siklus kliring guna menghitung warkat yang disampaikan oleh peserta.
-
Kliring Pengembalian merupakan bagian
kedua dari suatu siklus kliring guna menghitung warkat debet kliring penyerahan
yang ditolak berdasar alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia
D.) Bank Indonesia Real Time
Gross Settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan
moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system
pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu
system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan
kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui
implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai
sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS :
- Memberikan
pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan
pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
- Memberikan
kepastian pembayaran.
- Memperlancar
aliran pembayaran (payment flows).
- Mengurangi resiko
settlement bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
- Meningkatkan
efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui
sentralisasi rekening giro.
- Memberikan
informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi
pengawasan bank.
- Meningkatkan
efisiensi pasar uang.
Mekanisme Transfer (BI-RTGS) :
- Bank
pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank
tersebut kemudian dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia.
- RCC akan
memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
-
Memverifikasi apakah saldo rekening bank
pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit
tersebut.
-
Jika saldo mencukupi, proses akan
dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan
rekening bank penerima ditambah.
-
Jika saldo rekening bank pengirim tidak
mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian di
dalam mesin RTGS.
- Informasi
mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS
terminal bank pengirim, dan bank penerima.
Manajemen Antrian :
- Sistem
antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in first out
(FIFO).
- Modul
antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi
otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk
mengurangi jumlah antrian.
- Tingkat
prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
-
Prioritas
pertama : Hasil kliring
-
Prioritas
kedua : Transaksi
bank dengan BI/pemerintah
-
Prioritas
ketiga : Transfer
kredit dari bank peserta BI-RTGS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar